Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Persyaratan Yang Harus Kamu Penuhi Untuk Mendapatkan Centang Hijau WhatsApp
Seperti yang kita ketahui, WhatsApp membagi aplikasinya menjadi 2 (dua) versi berdasarkan fungsinya, yaitu WhatsApp Personal dan WhatsApp Business. Hal ini untuk menjawab kebutuhan semua penggunanya sehingga bisa memenuhi semua kalangan masyarakat dari orang biasa sampai dengan pelaku bisnis bahkan perusahaan.
Berbeda dengan WhatsApp Personal, WhatsApp Business merupakan layanan yang dirancang khusus untuk mendukung kegiatan bisnis.
Tau gak sih? Ternyata ada fitur khusus yang bisa kamu dapatkan di WhatsApp Business ini lho! Fitur khusus tersebut adalah green tick (centang hijau) atau verified badge (lencana terverifikasi).
Apa itu Centang Hijau (Verified Badge) di WhatsApp?
Centang hijau WhatsApp adalah lencana yang diberikan oleh pihak WhatsApp yang menginformasikan dan menunjukan bahwa akun yang memiliki lencana tersebut telah terverifikasi dan terbukti sebagai bisnis yang resmi.
Tanda centang hijau atau verified badge ini akan terletak di samping nama bisnis Anda dan meskipun penerima tidak menyimpan nomor bisnis tersebut, tanda centang hijau dan nama bisnis Anda akan tetap ditampilkan. Dengan hal ini tentu dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis Anda.
Terus, Apa Saja sih Syarat Mendapatkan Centang Hijau WhatsApp ini?
Ternyata tidak sembarangan lho! Pihak WhatsApp sangat selektif dalam memberikan centang hijau atau verified badge. Dan hanya bisnis yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria yang bisa mendapatkan centang hijau dari WhatsApp.
Maka, sebelum Anda mendaftarkan bisnis Anda untuk mendapatkan centang hijau WhatsApp. Pastikan Anda untuk memenuhi syarat mendapatkan centang hijau WhatsApp berikut ini :
1. Bisnis yang Anda dimiliki sudah berbentuk CV / PT atau Yayasan
Persyaratan minimum untuk mendapatkan centang hijau WhatsApp adalah bisnis yang Anda miliki sudah berbentuk CV / PT. atau yayasan. Hal ini karena pihak WhatsApp sangat selektif dan hanya memberikan centang hijau pada bisnis yang terbukti legalitasnya dan terdaftar sebagai perusahaan resmi.
Dan tidak semua bisnis dapat mendapatkan centang hijau WhatsApp, pastikan bisnis Anda tidak termasuk ke dalam bisnis yang dilarang sesusai ketentuan WhatsApp.
2. Memiliki ID Facebook Business Manager Untuk Bisnis Anda
Sebelum pihak WhatsApp melakukan proses verifikasi pada bisnis Anda. Anda harus memiliki akun atau ID di Facebook Business Manager terlebih dahulu.
Pada Facebook Business Manager Anda bisa masuk menggunakan akun Facebook pribadi Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuatnya ulang. Selanjutnya, Anda bisa mengisikan informasi yang diminta.
3. Memiliki website resmi untuk bisnis / perusahaan Anda
Untuk syarat ketiga adalah memiliki website resmi perusahaan. Hal ini membuktikan bahwa bisnis Anda cukup profesional untuk memiliki website resmi sendiri untuk perusahaan yang Anda miliki.
4. Bisnis yang dimiliki sudah cukup dikenal oleh publik
Untuk syarat terakhir adalah bisnis yang Anda daftarkan sudah cukup dikenal oleh publik. Hal ini untuk membuktikan bahwa bisnis Anda memang sudah cukup dikenal oleh publik dan layak untuk mendapatkan centang hijau WhatsApp.
Untuk syarat ini, Anda bisa mencoba untuk membangun komunitas dengan cara membuat akun sosial media untuk bisnis Anda terlebih dahulu seperti Instagram, Facebook, Twitter, Linkedin dan meningkatkan follower di masing-masing sosial media bisnis Anda. Serta tingkatkan juga traffic pengunjung website Anda dan naikan SEO dari brand atau merek bisnis Anda.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa persyaratan mendapatkan centang hijau diatas merupakan beberapa cara untuk meningkatkan kesempatan mendapatkan centang hijau. WhatsApp secara resmi memiliki hak absolut dalam memberikan centang hijau WhatsApp untuk akun WhatsApp Business.
Lalu, Gimana sih Cara Mendapatkan Centang Hijau WhatsApp ini?
Untuk mendapatkan centang hijau WhatsApp, sebelumnya Anda harus menggunakan WhatsApp Business API terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, Anda hanya harus bermitra dengan WhatsApp Business Solution Provider (BSPs) di Indonesia.