Lihat ke Halaman Asli

Bang Bara

Blogger Ideologis

Apa Kabar HTI Sang Maestro Khilafah?

Diperbarui: 7 Juni 2018   18:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gegara facebook saya di nonaktifkan facebook, hari ini buka akun kompasiana. Sudah bertahun tahun ga buka akun kompasiana ternyata sekali buka sudah banyak fitur2 terbaru di kompasiana. Menjadi sangat tertarik kembali untuk menulis didalamnya. Apalagi ternyata posisiku kini Maestro.

Ya. karena memang setelah ku pelajari posisi maestro itu ternyata lumayan keren lah.. walau setelah saya browsing makna dan pangkat itu ternyata akhirnya memiliki beban yg cukup berat. Ya minimal kayaknya harus mahir dalam bidang tertentu. Padahal kalau di lihat dari apa apa yg pernah aku tulis ternyata tulisanku tak ada yang keren keren banget lah.. mungkin karena aku termasuk ekspert membahas soal Khilafah dan HTI ya? jadi banyak yg kepo browsing akhirnya banyak secara tidak langsung yg baca.. ya Alhamdulillah lah kalau begitu. Makasih min atas pangkatnya...

Oke selanjutnya untuk menyempurnkan kemaestroanku aku ehemm... walau ga begitu PD disebut Maestro, kini aku coba untuk mengulik sedikitlah soal HTI, biar pembaca ga kehilangan kabar soal HTI yang kini sudah dicabut badan hukumnya oleh pemerintah itu. Dan untuk admin biar Pangkatnya juga ga di cabut...Kalau aku ga nulis soal HTI dan Khilafah sepertinya akan hilang tuh gelar maestronya ntar... ya kan min? :D

Gini..
Soal HTI semua sudah pada tau bahwa Badan Hukumnya di Cabut. Dan dalam keterangan Pengacara HTI bahwa tidak ada keputusan hukum pengadilan bahwa HTI adalah gerakan terlarang. Diabut badan hukum bukan berarti kelompoknya bubar mereka ada dan terus ada. Dia kini sama seperti gerakan2 lain yg tidak berbadan hukum misalnya, Jamaah Tabligh, Salafi, BKM masjid, Majelis Taklim dll yg semuanya tidak berbadan hukum dan secara hukum tidak bersoal di negeri ini. 

Ditambah lagi kini HTI melakukan banding - yang secara legal standing statusnya akhirnya di akui oleh Hukum untuk melakukan perlawan hukum. Kalau Banding tidak bisa alasannyakan karena legal standing, setelah keputusan PTUN kemaren akhirnya legal standing untuk melakukan bandingkan akhirnya di mungkinkan. Jd Optimisme HTI kian besar isu khilafah akan terus menjadi pembicaraan headline media media karena posisinya yg terus melakukan perlawanan hukum.

Oleh karena itu, dulu HTI di kenal dari mulut ke mulut kini HTI dikenal dari Media ke media, ini gegera siapa? Ya anda bisa menilai sendirilah...
Kemudian, apakah HTI ke depan akan melakukan dakwah? ya pastinya dakwah akan terus dilakukan oleh HTI dan umat Islam lainnya.  soal alasannya pasti kita semua sudah pada tau, karena dakwah itu tidak bisa dihentikan oleh siapapun. Termasuk pilihan materi dakwah. Mau bicara soal istinjak, najis, shalat, shaum, muamalah, riba, aqidah, syariah, zakat, infaq, shadaqoh apapun itu yg ada dalam ajaran Islam termasuk Khilafah - maka tidak mungkin bisa di batasi oleh siapapun. Setiap ustadz penceramah tidak bisa di pesan materi dakwahnya. Jadi secara alamiah dakwah HTI tidak berhenti.

Namun secara keorganisasian HTI tidak mungkin lagi bisa menyelenggarakan event yg pada realitas dilapangan membutuhkan badah hukum - misal meminjam fasilitas2 umum dll. Tapi itu tidak bersoal bagi HTI, kenapa Jamaah Tabligh saja ga pernah pake badan hukum mereka bisa dakwah ga henti hentinya sampe IPB (India Pakistan dan Banglades).

Namun yg paling penting dari itu, bukan soal HTI dakwah lagi atau tidak tapi besarnya HTI kini ternyata setelah di putuskan untuk dibubarkan tahun lalu. anda bisa browsing di google setiap HTI soal HTI pasti muncul - bukan dari website resminya tapi dari media media maisntream. mereka terus menjadi pembicaraan yg tidak henti hentinya. 

Apalagi kini perkembangan  situasi politik di indonesia yang kian hari kian panas pemerintah kini fokus untuk menghempang radikalisme. 

Walau radikalisme versi pemerintah masih absurd. merembet pada kebijakan kebijakan yg absurd juga. Tak lepas HTI kembali di bicarakan terus. Sebut saja misal soal Profesor Suteki dari Unpad yang di nonaktifkan dari jabatannya gegara menjadi saksi Ahli yg mengatakan "khilafah ajaran Islam".  Atau yg terbaru soal BPIP yg heboh di ILC kemaren Prof Mahfud MD juga menyinggung HTI, Penerapan Hukum Islam. 

Mungkin mereka ingin bilang bahwa HTI sudah murtad dari Pancasila, walau secara fakta tidak pernah anggota HTI melakukan tindakan tindakan kriminal di negera yang berdasarkan pancasila ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline