Lihat ke Halaman Asli

Bapas Wonosari

Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

PK Bapas Wonosari Berhasil Lakukan Diversi ABH di Polres Bantul

Diperbarui: 9 Agustus 2022   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas Wonosari berhasil melakukan diversi terhadap ABH di Polres Bantul (Dok: Humas Bapas Wonosari) 

Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan diversi di tingkat kepolisian sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Adapun pendampingan dilaksanakan di Polres Bantul, Senin (8/8). 

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang dapat ditempuh baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Anak Berhadapan dengan hukum (ABH) yang mendapat pendampingan berinisial "D" dengan perkara lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul, Penyidik, Penasehat Hukum, ABH, orang tua, pihak sekolah, keluarga korban dan tokoh masyarakat.

PK Pertama Andang Triyanto yang hadir bersama dengan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) menuturkan bahwa dirinya dalam melakukan pendampingan selalu berusaha menjunjung integritas dan memberikan layanan yang terbaik bagi ABH. 

Andang juga memberikan nasehat kepada ABH dan Orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk ke depan lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas di jalan raya.

"Saya berpesan kepada orang tua agar lebih menjaga dan mengawasi anaknya, jangan sampai kejadian ini terulang ke depannya," ujar Andang.

Setelah melalui serangkaian proses, diversi berhasil dilakukan dengan menghasilkan kesepakatan bahwa keluarga korban memaafkan ABH dan pihak ABH memberikan tali asih kepada keluarga korban. Nantinya kesepakatan ini akan dimintakan penetapan ketua pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Selain itu pihak Bapas Wonosari akan melakukan pengawasan terhadap ABH selama tiga bulan untuk memastikan bahwa Anak mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

Selepas diversi, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija, berharap agar Anak ketika sudah pulang kembali ke orang tua dapat bersekolah mengejar cita-citanya. Selain itu agar Anak bisa menjaga diri dengan meningkatkan keimanannya, serta selektif dalam pergaulan.

"Kami berpesan kepada Anak agar fokus dalam bersekolah nantinya, meningkatkan ibadahnya serta berhati-hati dalam bergaul," pungkas Wakija.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline