Lihat ke Halaman Asli

Bapas Wonosari

Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

4 PK Bapas Wonosari Diterjunkan Lakukan Pendampingan 4 ABH di Polsek Banguntapan

Diperbarui: 15 Juli 2022   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Muda Agus Sugiyadi mendampingi ABH dalam pemeriksaan BAP di Polsek Banguntapan (Dok: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Empat orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari diterjunkan untuk melakukan pendampingan penyidikan terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (12/7). Kegiatan berlangsung di Polsek Banguntapan, Bantul.

Adapun 4 PK yang mendampingi 4 ABH tersebut 1 orang PK Muda Agus Sugiyadi, dan 3 orang PK Pertama yakni Muhtriyono, Rismawan Agung dan Tri Rahayu. Kegiatan dihadiri oleh Anak pelaku, penyidik, para orang tua, dan Penasehat Hukum.

PK Muda Agus Sugiyadi berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Agus juga memberikan nasehat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik. Begitu juga dengan saran kepada orang tua, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah, dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Saya berpesan kepada Anak agar mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik, orang tua juga tetap tabah mendoakan yang terbaik bagi anak-anaknya," pinta Agus mencoba menenangkan hati.

PK Pertama Tri Rahayu mendampingi ABH dalam pemeriksaan BAP (Dok: Humas Bapas Wonosari)

Senada dengan PK Agus, PK Tri Rahayu juga menyampaikan kepada ABH yang didampinginya untuk dapat mengambil hikmah atas kejadian yang terjadi dan menjadi pembelajaran berharga agar ke depan menjadi anak yang bermanfaat.

"Apa yang kalian lakukan memiliki dampak, tidak hanya kepada kalian namun juga berdampak ke orang tua. Minta maaflah ke orang tua," ujar Tri Rahayu.

Sebelumnya, Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, mengungkapkan agar PK dalam menjalankan tugas selalu mengupayakan kepentingan terbaik bagi Anak. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jaga integritas dan junjung tinggi hukum dengan mengupayakan kepentingan terbaik bagi Anak," pinta Nugroho.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat ABH tersebut dilakukan penahanan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selanjutnya pihak penyidik akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada pihak Balai Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti oleh para PK.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline