Lihat ke Halaman Asli

Bapas Wonosari

Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Kabapas Wonosari Minta PK Optimal dalam Pendampingan ABH

Diperbarui: 15 Juli 2022   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas Wonosari melakukan pendampingan terhadap ABH di Polres Bantul (Dok: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Kasus hukum yang menimpa Anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul. Berdasarkan permintaan dari Polres Bantul, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari Nugroho Dwi Wahyu Ananto melalui Kasubsi BKA memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memenuhi permintaan pendampingan ABH tersebut. PK Pertama Andang Triyanto, setelah menerima surat perintah meluncur menuju Polres Bantul, Senin (11/7).

Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, meminta PK dalam melaksanakan tugas agar optimal memberikan pendampingan demi kepentingam terbaik ABH dengan menjunjung integritas.

"Saya minta PK yang melakukan pendampingam agar mencermati kasus dengan saksama dan kita perjuangkan agar Anak bisa memperoleh keadilan restoratif sesuai amanat UU SPPA," tegas Nugroho.

Adapun Pendampingan merupakan amanah daripada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

PK Pertama Andang Triyanto mendampingi ABH berinisial "D" dengan perkara lalu lintas. Dalam pemeriksaan terhadap ABH, hadir  Anak Pelaku, Penyidik, Orang tua dan Penasehat Hukum.

Andang Triyanto juga mengajak salah satu taruna Poltekip yang sedang melakukan PKL di Bapas Wonosari, Stevan, agar secara langsung belajar di lapangan terkait pendampingan. Andang mengatakan bahwa kecelakaan di jalan raya bisa terjadi dengan tidak pandang usia. Apalagi dewasa ini banyak Anak di bawah umur yang berkendara sepeda motor di jalan raya meskipun belum memiliki SIM.

"Saya sendiri sebagai orang tua yang memiliki anak juga merasakan. Peran orang tua dan lingkungan dalam memberikan edukasi terhadap anak penting dilakukan," ujar Andang memberikan nasehat kepada orang tua ABH.

Seusai dilakukan pemeriksan, ABH tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan untuk melaksanakan lapor diri secara berkala seminggu dua kali di Polres Bantul. Nantinya pihak penyidik Polres Bantul akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) kepada pihak Bapas.

Dalam pantauannya terhadap pelaksanaan Pendampingan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija meminta PK Andang agar terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus ini. Wakija juga meminta nantinya apabila sudah ada permintaan Litmas, agar PK segera menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi yang tepat bagi kepentingan terbaik Anak.

"Saat ini ABH tidak ditahan dan bisa melanjutkan pendidikannya. Untuk itu pastikan Anak memperoleh hak-haknya dan terus jalin koordinasi dengan pihak Polres Bantul, komunikasi dengan orang tua maupun pihak sekolah," pungkas Wakija.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline