Lihat ke Halaman Asli

Bapas Surakarta

Instansi Pemasyarakatan

Pengusulan Remisi, PK Bapas Surakarta Lakukan Asessmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan

Diperbarui: 9 November 2022   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BOYOLALI - Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022, Lima Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Surakarta melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali untuk melaksanakan asesmen terhadap 28 Narapidana sebagai syarat pengusulan remisi. Pelaksanaaan Asesmen tersebut merupakan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mempertajam peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen untuk menilai penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP dimana salah satunya adalah hak remisi.

"Pelaksanaan asesmen tersebut Pembimbing Kemasyarakatan menggunakan Asesmen RRI dan Kriminogenik Versi 02 sebagai tolok ukur Penurunan Risiko Warga Binaan yang bersangkutan. ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) juga digunakan dalam asesmen ini untuk menentukan tingkat risiko narapidana guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security," ujar Maharsi Sindu selaku Supervisor Asesmen ketika diwawancarai disela-sela kegiatan. Didampingi oleh Supervisor Asesmen, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, dan Kasubsi Registrasi, kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline