Lihat ke Halaman Asli

Bapas Subang

Bapas Kelas II Subang

Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II, PK Bapas Subang Ssambangi Kejaksaan

Diperbarui: 11 Mei 2023   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

SUBANG -- Berdasarkan permohonan pendampingan pelimpahan anak dari Polres Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang guna melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Srikanti, laksanakan pendampingan terhadap anak di  ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Subang pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul  09.00 WIB s/d selesai.

Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Proses pelimpahan dihadiri penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, penasehat hukum, anak, orang tua anak,  serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Subang.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hasil dari pelimpahan perkara tersebut adalah jaksa memutuskan untuk menahan anak selama 5 hari di Kejaksaan Negeri Subang agar proses perkara dapat ditangani lebih cepat. Selanjutnya ialah menunggu penjadwalan persidangan yang akan diagendakan oleh Pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline