LHKASN Bapas Surakarta 100%
SURAKARTA - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan kekayaannya. Hal ini merupakan bentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan ASN berintegritas, upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan kedalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
LHKASN dilaporkan melalui aplikasi Seraya yang merupakan media pelaporan harta kekayaan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berbasis Website. hingga saat ini Senin(27/02) semua petugas Bapas Surakarta yang wajib lapor telah selesai mengisi LHKASN di aplikasi Seraya.
"Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah melaporkan harta kekayaannya. Ini merupakan wujud komitmen kita bersama mendukung transparansi dan integritas ASN. Dengan demikian, Bapak dan Ibu juga telah berpartisipasi dalam pembangunan Zona Integritas Bapas Surakarta," ujar Susana Tri Agustin, Kepala Bapas Surakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H