Lihat ke Halaman Asli

Bapas Surakarta

Bapas Kelas I Surakarta

Lakukan Pendampingan Anak, PK Bapas Surakarta Penuhi Hak ABH

Diperbarui: 6 Februari 2023   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mei PK Pertama Bapas Surakarta Lakukan Pendampingan terhadap ABH(06/02). Dok. Humas Bapas Surakarta

Pembimbing Kemasyarakatan  (PK) Bapas Surakarta mendampingi persidangan dua Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Sragen. Saat kejadian, Anak GR dan RK belum genap berusia 18 tahun sehingga dalam penanganannya wajib berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Bukan itu saja, kedua Anak yang masih aktif tercatat sebagai pelajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini dikenai ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Karena syarat utama Diversi tidak terpenuhi sehingga perkara Anak harus diproses peradilan formal. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak menjalani sidang peradilan dengan didampingi oleh orang tuanya.

Sidang Anak dilakukan secara tertutup untuk umum dan dihadiri oleh Hakim Anak, Jaksa Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan Penasehat Hukum.

Sidang pertama  dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh PK.
Sidang kedua dengan agenda keterangan para saksi, korban, dan anak. Keterangan para saksi bisa dihadiri oleh saksi korban maupun saksi yang meringankan seperti perwakilan sekolah dan pemerintah setempat Anak bertempat tinggal.


Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dan pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Rangkaian sidang peradilan ini telah berjalan selama tiga minggu dan untuk sidang putusan dijadwalkan pekan depan.  Peran Bapas dalam garda terdepan SPPA pada tahap ajudikasi adalah melalui pendampingan sidang Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline