Lihat ke Halaman Asli

Bapas Surakarta

Bapas Kelas I Surakarta

Wamenkumham: Bapas Pegang Peran Penting dalam UU KUHP

Diperbarui: 20 Januari 2023   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wamenkumham berikan konsultasi Teknis Nasional Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta(20/01). Dok Humas Baps Surakarta.

Wamenkumham: Bapas Pegang Peran Penting dalam UU KUHP

YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan peran penting Bapas dalam UU Pemasyarakatan dan UU KUHP.

Dalam kesempatan Konsultasi Teknis Nasional Peningkatan Kapasitas PK dan APK dalam Implementasi UU Pemasyarakatan dan UU KUHP di aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (20/01), Wamenkumham menyampaikan:UU Pemasyarakatan dan UU KUHP mengubah wajah Penegakan Hukum Pidana dan Pemasyarakatan di Indonesia.

Bapas menjadi titik sentra pada UU Pemasyarakatan dan UU KUHP. Bapas memegang peran penting karena UU KUHP bertujuan untuk reintegrasi sosial. Tujuan dari UU Pemasyarakatan dan UU KUHP adalah bagaimana warga binaan bisa diterima di masyarakat, tidak mengulangi pelanggaran hukum, dan bisa bermanfaat di masyarakat.

Foto Bersama Teknis Nasional Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (20/01). Dok Humas Baps Surakarta.

Bapas memegang peranan penting karena KUHP sudah tidak berorientasi pada keadilan retributif/pembalasan tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Bapas bertugas melakukan pengawasan dalam pidana kerja sosial  dan pidana pengawasan yang ada dalam UU KUHP. Oleh karena itu Bapas memiliki posisi yang penting dalam UU Pemasyarakatan dan UU KUHP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline