Lihat ke Halaman Asli

Bapas Surakarta

Bapas Kelas I Surakarta

Koordinasi DILKUMJAKPOL, Kabapas Ikuti Rapat Secara Virtual

Diperbarui: 6 Desember 2022   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Susana Tri Agustin(kabapas Surakarta) beserta jajaran ikuti rapat secara Virtual (06/12).Dok. Humas Bapas Surakarta

Kepala Bapas Kelas I Surakarta dan Jajaran Mengikuti Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Untuk Tingkatkan Efektivitas Penerapan Restorative Justice

Selasa, 6 Desember 2022 Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan upaya harmonisasi penatalaksanaan restorative justice oleh Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah
sebagai upaya mengurangi overkapasitas Lapas/Rutan.Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang,  Pengadilan Tinggi Semarang, dan Sekretaris Daerah Jateng, Aspidum Jateng, serta UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Ditreskrimum Polda Jateng, Oleh AKBP H. Sugeng Tiyarto, S.H., M.H. terkait pelaksanaan restorative justice di Polda Jateng.

Paparan dilanjutkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,  Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H. terkait Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Paparan selanjutnya disampaikan Pengadilan Tinggi Semarang, Agus Hariyadi, S.H., M.H. terkait penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Susana Tri Agustin(kabapas Surakarta) beserta jajaran ikuti rapat secara Virtual (06/12).Dok. Humas Bapas Surakarta

Paparan selanjutnya disampaikan dari Bisang Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah terkait peran pemerintah provjnsi atau daerah dalam restorative justice.

Acara dilanjutkan dengan inventarisasi masalah yang terjadi dalam penerapan restorative justice.

Melalui giat ini diharapkan pelaksanaan restorative justice,  yang juga menjadi salah satu poin penting dalam RKUHP yang akan disahkan, dapat berjalan dengan baik dengan adanya saling pemahaman terkait tugas dan peran masing-masing Aparat Penegak Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline