Purwokerto, Info_PAS- Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Purwokerto berinisial IR saat ini sedang menjalani pembinaan karena kasus Penadahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 480 KUHP. Sebagaiaman di dalam peraturan perundang-undangan bahwa seorang Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki hak untuk memperoleh program integrasi.
Melalui surat permintaan resmi kepada Bapas Kelas II Purwokerto terkait tentang Permintaan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Marsha Anggraeni melaksanakan pembuatan Litmas. Dalam wawancaranya di Lapas, disampaikan bahwa Klien IR melakukan tindak pidana Penadahan karena ia bersama istrinya terlilit hutang dengan seorang rentenir dan untuk melunasi kewajiban yang harus dibayarkan.
Selain melaksanakan penggalian data, kemudian dilakukan pula assesmen dalam rangka menilai tingkat resiko residivisme dan kebutuhan Klien.
Selain mengunjungi Klien di Lapas Kelas IIA Purwokerto, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan kunjungan langsung kepada Ketua RT ditempat tinggal Klien untuk mengetahui terkait kondisi lingkungan Klien dalam menjalani program integrasi nantinya. Untuk melihat bagaimana terkait dengan kelayakan penjamin maka kemudian Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data terhadap penjamin.
Hal tersebut tentu dilakukan untuk mendapatkan data yang sebenarnya dalam merekomendasikan program integrasi terhadap Klien. (MA/AR/UWE)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H