Purwokerto,Info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Dian Puspita Sari, Sutarni dan Murwanto melaksanakan tugas asesmen terhadap WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto. Asemen yang dilaksanakan adalah asesmen Resiko Residivis Indonesia (RRI) guna mengetahui tingkat resiko pengulangan Tindak Pidana.
Sedangkan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik 02 dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan berdasarkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukan serta ISPN. Hal tersebut dilaksankan guna memenuhi hak Warga Binaan dan anak yang berada di Lapas,Rutan dan LPKA.(DP/ST/MW/GF/Mars)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H