Lihat ke Halaman Asli

Bapas Purwokerto

Pegawai Negeri Sipil

Serah Terima Klien Anak Setelah Mengikuti Program Kegiatan Latihan Kerja

Diperbarui: 6 September 2022   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Bapas Purwokerto

Banjarnegara –  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto, Supriyadi melakukan serah terima klien Anak (inisial AA) di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Desa Kalisat Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. Kegiatan serah terima dihadiri oleh PK Bapas Purwokerto, Pimpinan Pondok Al-Mubarok (KH. Harun Al Rasyid) dan klien Anak AA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor : 01/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BNR tanggal 28 Maret 2021, Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan latihan kerja selama 3 bulan. Klien anak AA mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelum menjalani program PB, klien anak harus menjalani latihan kerja selama 3 bulan sebagai pengganti denda.

Setelah mengikuti program latihan kerja selama 3 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara, yaitu sejak tanggal 09 Mei 2022 s.d. 10 Agustus 2022, pihak Pondok Pesantren menyerahkan klien anak AA kepada PK Bapas Kelas II Purwokerto untuk melaksanakan bimbingan lebih lanjut. (Supriyadi/Marlisa)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline