Rabu, 18/1/23- Seorang remaja berusia 15 Tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban sempat dicekoki minuman keras oplosan sebelum diperkosa secara bergilir oleh 6 orang tersangka. 5 orang tersangka didapati masih berusia di bawah umur.
Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, batasan seseorang disebut anak adalah berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, dalam proses perkaranya harus melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka anak) serta Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan bagi anak korban.
Atas dasar tersebut, Bapas Pekalongan mengutus Pembimbing Kemasyarakatan, Ary Heryanto dan Joni Priyatno, untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang tengah menjadi atensi publik ini.
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, wawancara serta observasi mendalam untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait keadaan anak yang berkonflik dengan hukum. Baik motif dan latar belakang tindak pidana, kondisi psikososial anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainya.
Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan akan menyampaikan hasil dan rekomendasi dari pendampingan, wawancara serta observasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ke dalam laporan penelitian kemasyarakatan. Selanjutnya, Laporan penelitian kemasyarakatan ini akan digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan.
Humas Bapas Pekalongan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H