Pati-Anak merupakan generasi penerus yang masih memiliki masa depan cerah meskipun memiliki masa lalu yang kurang baik. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki tugas salah satunya adalah pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada kesempatan ini PK melaksanakan kegiatan pendampingan Diversi pada tingkat kejaksaan.
Pelaksanaan Diversi tingkat kejaksaan dilaksanakan dikarenakan pada pelaksanaan Diversi sebelumnya pada tingkat kepolisian belum berhasil adanya perdamaian antara korban serta pihak ABH.
Dalam pelaksanaan diversi ini setelah dilakukan musyawarah dan pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) serta pendapat dari masing-masing pihak akhirnya terdapat kesepakatan perdamaian sehingga tidak dilanjutkan dalam proses peradilan.
"Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa: Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun) serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana." Tutur PK Bapas Pati, Wahyu Nugroho.
Pada kesempatan ini dengan adanya kesepakatan perdamaian dalam proses Diversi PK Bapas Pati sangat bersyukur karena dengan adanya penyelesaian perkara ini Anak tetap dapat melanjutkan sekolah dan tidak harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kontributor : Humas Bapas Pati
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI