Lihat ke Halaman Asli

Bapas Pati

Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati

Peningkatan Layanaan Integrasi Narapidana dan Anak Bapas Pati Ikuti Kegiatan Sosialisasi

Diperbarui: 2 April 2024   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Sosialisasi Hak Integrasi (Sumber: Humas Bapas Pati)

Pati- Bertempat di aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Kabapas, Pejabat Struktural dan pegawai Bapas Pati mengikuti kegiatan sosialisasi tentang peningkatan layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan melalui Platform Zoom , Selasa (02/04).


Berdasarkan surat edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk mewujudkan  ketepatan waktu agar tidak ada keterlambatan layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Sosialisai ini diawali dengan pembukaan acara oleh moderator, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pujo Harianto selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan. Pujo Harianto menekankan terkait dengan litmas dan pencabutan pembimbingan. Ia menyampaikan " dalam hal permintaan litmas kita harus mengecek kelengkapan dokumen lampiran seperti Kartu Keluarga/ Kartu tanda Penduduk, Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi syarat integrasi, Surat Jaminan Penjamin, KTP dan KK Penjamin, Risalah pembinaan Klien dan Hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan jikalau itu ada dan jika lampiran dokumen tidak lengkap maka dapat diajukan penolakan maksimal 2 hari setelah permintaan litmas diterima" tutur Pujo.

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Erwedi Supriyanto selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Pidana. Materi yang di sampaikan yaitu terkait dengan inti dari terbitan surat edaran tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pb, Dan Cb Bagi Narapidana Dan Anak Binaan. Erwedi Supriyanto menyampaikan "  kita harus mewujudkan arahan pak menteri yang mana SK harus menunggu orang bukan orang menunggu SK dalam pemenuhan hak narapidana dan anak binaan. Hal ini harus ditekankan karena keterlambatan Surat Keputusan PB maupun CB berpengaruh terhadap keuangan Negara" tutur Erwedi.

Kemudian kegiatan sosialisasi ditutup oleh moderator dengan sesi Tanya Jawab yang dilakukan oleh pemateri dan peserta sosialisasi. Dengan adanya kegiatan sosialisaasi ini diharapkan agar tidak ada keterlambatan dalam memberikan pelayanan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline