Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKUInduk

Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Diversi Berhasil! PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Implementasikan UU SPPA

Diperbarui: 13 Agustus 2024   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Humas Bapas OKU Induk

Bertempat di Polsek Lubuk Batang, 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel bertindak sebagai wakil fasilitator atas kegiatan diversi yang dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, kemarin.

dokumentasi Humas Bapas OKU Induk

Pada diversi yang dilakukan telah tercapai kesepakatan diversi atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian Ringan / Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 364 KUHP. Dalam kesepakatan ini, korban meminta untuk Anak agar tidak mengulangi tindak pidana lagi dan merubah sikap menjadi lebih baik. Kesepakatan yang diambil dalam upaya Diversi ini adalah Anak dikembalikan ke orang tua dan dilibatkan dalam kegiatan pelayanan masyarakat di Polsek Lubuk Batang selama 3 (tiga) bulan.

#kumhampasti
#kanwilkemenkumhamsumsel
#ilhamdjaya
#humasbapasoku




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline