Kamis (20/06/2024) PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pendampingan dilakukan pada tahap adjudikasi, di mana Anak yang Berkonflik dengan Hukum didampingi pada saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Baturaja. Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum merupakan suatu pendekatan yang komprehensif dalam memberikan dukungan dan bimbingan kepada anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan mereka mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa proses yang dilaksanakan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum:
1.Memberikan informasi tentang proses hukum yang sedang berlangsung kepada anak dan keluarganya.
2.Menyediakan dukungan psikologis kepada Anak sehingga mampu menghadapi proses sidang.
3.Menghadiri sidang pengadilan bersama anak untuk memberikan dukungan moral dan emosional.
4.Memastikan bahwa proses hukum yang dijalani anak sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada perbaikan hubungan dan reintegrasi ke dalam masyarakat daripada hukuman yang bersifat retributif.
5.Berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya untuk memastikan anak mendapatkan pemulihan dan bantuan yang berkelanjutan.
6.Mengupayakan untuk mengurangi stigma negatif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang faktor-faktor yang mendorong mereka ke dalam tindak pidana.
Pendekatan holistik dan berpusat pada anak akan membantu Pendampingan yang lebih efektif. Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel berkomitmen dalam mengedepankan keadilan restoratif bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H