Lihat ke Halaman Asli

Bapas Nusakambangan

kementerian hukum dan ham

Lakukan Kerja Sama Dengan Yayasan Baitul Mal PLN, Bapas Nusakambangan Berikan Kepada Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 10 Januari 2025   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas Nusakambangan Lakukan kunjungan ke kediaman klien penerima bantuan (sumber: Bapas Nusakambangan)

Cilacap (10/01/25)-Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang mendapatkan program integrasi dan sedang menjalani pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Pembimbingan yang dilakukan kepada klien pemasyarakatan biasanya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.

Tidak semua klien yang sedang menjalani pembimbingan meendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Beberapa dari mereka memiliki keterbatasan dan stigma negatif sehingga kesusahan untuk dapat "melangkah" ke masyarakat.

Oleh karena itu, Bapas Nusakambangan bekerja sama dengan Yayasan Baitul Mal PLN untuk memberikan bantuan kepada klien pemasyarakatan yang berkebutuhan. Bapas Nusakambangan melakukan "seleksi" sehingga bantuan yang diberikan tepat guna dan sesuai dengan sasaran.

Bantuan yang ada berupa dana untuk memenuhi kebutuhan untuk menjalankan usaha secara pribadi. Dengan semangat untuk dapat melakukan usaha, para klien pemasyarakatan yang terpilih diberikan sejumlah dana untuk persiapan membangun usahanya

Setelah klien mendapatkan bantuan dana, PK Bapas Nusakambangan berkunjung ke masing-masing kediaman klien untuk melihat apakah benar dana yang diberikan memang digunakan untuk hal yang semestinya. Tidak hanya itu, PK juga melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada klien agar tetap ingat dengan kewajiban utamanya yaitu melakukan wajib lapor.

PK dan klien juga melakukan diskusi terkait kendala yang dihadapi klien dalam menjalankan usaha. PK juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan klien mematuhi aturan dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline