Lihat ke Halaman Asli

Bapas Nusakambangan

kementerian hukum dan ham

Redam Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Kepada Warga Binaan

Diperbarui: 11 Desember 2024   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK lakukan konseling kepada WBP di dalam Lapas (Sumber: Bapas Nusakambangan)

Nusakambangan (11/12/2024) -- Memastikan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dalam diri narapidana merupakan salah satu fungsi pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Ialah PA, narapidana Lapas Kelas IIA Cilacap yang terbantu berkat pembimbingan dan penguatan oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.

Lewat penelitian kemasyarakatan Integrasi Untuk Cuti Bersyarat (CB), Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan WBP untuk menjaga perilaku dan mematuhi peraturan lapas.

"Dalam proses Cuti Bersyarat, syarat yang utama adalah perubahan perilaku. Mas harus mengisi waktu dengan kegiatan positif di lapas dan punya rencana kegiatan ke depan", jelas Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli Pertama Bapas Nusakambangan.

Dalam penggalian data tersebut, PA narapidana tindak pidana penadahan ini mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dirinya terpisah dari keluarga dan harus dibina di Lapas Cilacap.

"Saya menyadari kesalahan, kedepan agar berhati-hati dalam melakukan sesuatu," terang pria yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menjelaskan bahwa pelayanan penelitian kemasyarakatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline