Nusakambangan (Selasa, 21/05/2024) - Memberikan pembimbingan dan dukungan moral terhadap warga binaan yang menerima program reintegrasi merupakan salah satu fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah. Tugas pembimbingan dan konseling ini dilakukan pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan saat klien program reintegrasi yang melakukan registrasi di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan.
Yakni SD (34 tahun), klien program Pembebasan Bersyarat mengaku sangat terbantu dengan sesi pembimbingan dan konseling yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
"Lewat konseling, saya jadi lebih semakin paham aturan hukum dan bagaimana bersikap ditengah masyarakat. Dan kewajiban atau hak apa saja yang saya dapat saat menjalani program PB (Pembebasan Bersyarat) ", ungkap SD, klien yang pernah tersandung tindak pidana narkotika.
Pembimbing Kemasyarakatan berpesan agar SD tetap memenuhi kontrak bimbingan pada Balai Pemasyarakatan tujuan. Ditambah, SD untuk selalu mengikuti program pembimbingan yang diselenggarakan Bapas tujuan.
"Saya pulang langsung lapor ke Bapas Semarang. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana itu lagi (narkotika)", jelas pria asal Semarang tersebut.
Melalui konseling pribadi, pembimbin kemasyarakatan juga menyisipkan nasehat dan penguatan, meliputi pembinaan agama atau kerohanian, kesadaran hukum serta bagaimana sikap yang baik di tengah masyarakat. Selain itu, dengan konseling, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan berada digarda terdepan untuk membimbing dan mengarahkan klien agar tidak mengulangi tindak pidana kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H