Lihat ke Halaman Asli

Bapas Nusakambangan

kementerian hukum dan ham

Gali Minat, Bakat dan Potensi, PK Bapas Nusakambangan Giat Litmas di Lapas Narkotika

Diperbarui: 2 Januari 2024   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Madya Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data litmas di Lapas Narkotika Nusakambangan, dokpri

Cilacap, Sealsa (02/01/2024) -- Memastikan pembinaan kemandirian dan menggali potensi keterampilan yang ada didalam diri klien merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah untuk bekal klien dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Tak terkecuali UB, saat dilakukan penggalian data dan informasi oleh pembimbing kemasyarakatan ahli pertama terkait usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Kepada UB, pembimbing kemasyarakatan memastikan rencana klien ke depan jika usulan program reintegrasi disetujui. Dalam pembinaan lapas Narkotika, narapidana UB telah mengikuti semua pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

"Jika pulang, saya akan mencari pekerjaan halal, karena apapun yang didapatkan tidak lewat jalur halal, semuanya akan sia-sia" terang UB, WBP tindak pidana narkotika.

UB menjelaskan jika dirinya menyesali tindakan masa lalunya dan akan mengisi waktunya dengan positif serta berjanji akan membahagiakan keluarganya.

 "Sudah kapok pak, kasihan anak istri harus banting tulang selama saya disini (pembinaan di dalam lapas). Saya janji pada istri saya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi", ungkap UB.

Pembimbing kemasyarakatan ahli madya Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program pembebasan bersyarat ini, klien tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, namun tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program intergrasi tersebut.

Menutup sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.

Program Pembebasan Bersyarat (PB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline