Lihat ke Halaman Asli

Bapas Nusakambangan

kementerian hukum dan ham

Litmas Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Nusakambangan Antisipasi Pengulangan Tindak Pidana WBP

Diperbarui: 12 Desember 2023   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas Nusakambangan berikan konseling kepribadian terhadap WBP Lapas Besi Nusakambangan

Nusakambangan (Selasa, 12/12/2023) -- Memastikan tidak adanya pengulangan tindak pidana narapidana merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan saat pengusulan program reintegrasi. Tak terkecuali SW, saat dilakukan wawancara penggalian data oleh pembimbing kemasyarakatan ahli pertama terkait usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas Kelas IIA Besi Nusakambangan.

"Pengajuan program reintegrasi ini akan disetujui, jika seluruh syarat terpenuhi, seperti berkelakuan baik, tidak ada register F dan kelayakan tempat penjamin serta kesediaan perangkat desa", jelas Burhan, Pembimbing Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Kepada SW, pembimbing kemasyarakatan memastikan kegiatan pembinaan kepribadian, kemandirian serta rencana klien ke depan jika usulan program pembebasan bersyarat (PB) disetujui. Dalam pembinaan Lapas Besi Nusakambangan, WBP asal Kendal mengikuti dengan baik setiap pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

"Rencana jika di luar nanti, saya akan melanjutkan usaha turun temurun orang tua berdagang jenang tradisional. Saya siap memulai dari awal hingga nanti berhasil kembali" ujar SW, warga binaan pemasyarakatan yang terjerat tindak pidana narkotika.

Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan juga menekankan kewajiban WBP selama menjalani program intergrasi tersebut.

"Supaya usulan reintegrasi dapat disetujui. Aturannya harus ditaati, tidak melakukan pelanggaran dalam lapas, menghormati petugas hingga kelayakan tempat penjamin", tutur pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.

Mengakhiri sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap berkelakuan baik dan terus melanjutkan kegiatannya sebagai tamping dengan baik hingga usulan program pembebasan bersyaratnya disetujui.

Program Pembebasan Bersyarat (PB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline