Lihat ke Halaman Asli

Bapas Nusakambangan

kementerian hukum dan ham

Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan PenuhiHak WBP Buat Registrasi Limpah Pemasyarakatan Lapas Nusakambangan

Diperbarui: 21 November 2023   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas Nusakambangan beserta klien limpah dan petugass Lapas Nusakambangan/dokpri

Aktivitas registrasi merupakan sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi seseorang dengan program yang mereka ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada  WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat wbp ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan.

Pada hari Selasa (21/11/2023) Bapas Kelas II Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. WBP dengan inisial SS berasal dari Lapas Mediumsakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat. SS merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang mengharuskan dirinya dihukum dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Namun saat 2/3 masa pidana  telah datang, SS berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat

Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk registrasi dimana petugas registrasi, atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integarasi hingga nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi mencocokan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada calon klien oleh lapas. Berkas tersebut biasanya merupakan SK Program Integrasi, Surat Lepas, serta surat pengantar dari lapas asal. Dengan mencocokan alamat yang dituju dan yang tercantum di SK maka akan dapat mengurangi kesalahan pencantuman alamat yang sebenarnya. Setelah itu calon klien akan dipersilahkan untuk menunggu sembari dibuatkan surat pengantar untuk Bapas yang menjadi tempat klien melakukan wajib lapor kedepannya

Sembari membuat berkas klien dan surat pengantar, PK berpesan agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya dan lingkungan yang akan membuat KP berurusan dengan hukum kembali. PK juga mengingatkan agar selalu melaksanakan wajib apel secara tepat waktu dan selalu berkomunikasi kepada PK apabila memiliki pertanyaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline