Lihat ke Halaman Asli

Bapas Nusakambangan

kementerian hukum dan ham

Bapas Kelas II Nusakambangan Terima Calon Klien Pemasyarakatan Lapas Kembang Kuning Kelas IIA Nusakambangan

Diperbarui: 10 Oktober 2023   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas NK lakukan registrasi calon klien, dokpri

Registrasi adalah sebuah pelayanan dimana seseorang melakukan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi anda dengan program yang anda ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada  WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat wbp ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan.

Pada hari Selasa (10/10/2023) Bapas Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. WBP dengan inisial AA berasal dari Lapas Kembang Kuning Kelas IIA Nusakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. AA merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang mengharuskan dirinya berada di dalam lapas selama 1 tahun lebih. Namun saat 2/3 masa pidana  telah datang, KP berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke pelukan hangat keluarga.

Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk melakukan registrasi dimana petugas registrasi atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integrasi, penjamin dan, nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi melakukan pengecekan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada dengan keterangan dari WBP yang dilakukan registrasi. Berkas tersebut biasanya merupakan SK Program Integrasi, Surat Lepas, serta surat pengantar dari lapas asal. Dengan mencocokan alamat yang dituju dan yang tercantum di SK maka akan dapat mengurangi kesalahan pencantuman alamat yang sebenarnya. Setelah itu calon klien akan dipersilahkan untuk menunggu sembari dibuatkan kartu bimbingan yang harus selalu dibawa oleh klien saat melakukan wajib lapor setiap bulannya di ruangan BALADEWA (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura) pada bulan depan.

Sembari membuat berkas klien dan kartu bimbingan, PK berpesan agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya dan lingkungan yang akan membuat KP berurusan dengan hukum kembali. PK juga mengingatkan agar selalu melaksanakan wajib apel secara tepat waktu dan selalu berkomunikasi kepada PK apabila memiliki pertanyaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline