Cilacap -- 02 Desember 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan Home Visit ke rumah penjamin yang terletak di Kokosan, Cilacap untuk melengkapi data terkait penyusunan Penelitian Kemasyarakatan klien serta melihat kelayakan dan kesiapan penjamin.
Pada kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan mengunjungi rumah Ibu Kandung klien yang bersedia menjadi penjamin klien dalam usulan program Cuti Bersyarat ini.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, pada Pasal 1 ayat 7 bahwa: "Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orangtua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal".
Ibu Kandung klien kesehariannya berprofesi sebagai pedagang Bakmi Yamin di ruumah, yang saat ini tinggal bersama dengan suaminya yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan BUMN. Penjamin menyampaikan kepada PK bahwa dirinya siap menerima kembali klien dan mengingatkan kewajibannya.
"Baik pak, apabila nanti anak saya sudah diberikan Cuti Bersyarat, Insyallah akan selalu saya pantau dan ingatkan kewajibannya untuk melaksanakan apel di Bapas. Rencananya nanti mungkin mau bantu saya dagang bakso dulu pak, jadi masih di seputaran cilacap sini saja." Ucap penjamin saat dilakukan penggalian data.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H