Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Selama menjalani pembinaan narapidana berhak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan.
Selain itu, narapidana juga berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Hal tersebut berlaku pula untuk AR seorang WBP di Lapas Besi Nusakambangan dengan tindak pidana terorisme. AR tengah menunggu pengajuan remisi dan pemberian hak integrasi. Sebelumnya AR telah memenuhi persyaratan pengajuan hak remisi dan integrasinya yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan dengan hasil asesmen, mengikuti program deradikalisasi, dan telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
"Islam memiliki ajaran-ajaran yang didasarkan atas dalil, jadi jangan tergesa-gesa dalam mengkafirkan orang lain bahkan suatu negara tanpa didasari oleh dalil atau alasan yang kuat", pesan AR kepada rekan sesama WBP pada sesi asesmen dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Nusakambangan.
Program deradikalisasi penting untuk mendapat pemahaman islam yang seimbang dan moderat. Pada sisi lain pembinaan WBP berperan memberikan bekal untuk dapat kembali lagi ke masyarakat seperti manusia pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H