Lihat ke Halaman Asli

Bapas Nusakambangan

kementerian hukum dan ham

Bapas Nusakambangan Mengikuti Sosialisasi TTE Tersertifikasi

Diperbarui: 13 Oktober 2022   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas mengikuti Sosialisasi TTETersertifikasi (dokpri)

Kamis 13/10 Bapas Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti secara virtual melalui Zoom.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen yang berbentuk elektronik. Berbeda dengan tanda tangan biasa yang dicantumkan dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah, di era digital ini, dokumen digital dapat ditandatangani menggunakan TTE.

TTE dapat dikategorikan menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakann Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut.

Keunggulan dari TTE Tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menjadikan kekuatan hukum TTE setara dengan tanda tangan basah.

Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ditutup oleh Moderator Moh. Syafrial dengan memberikan kesimpulan "Teknologi informasi dan penerapan TTE dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses perkara sehingga tercapai tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline