Lihat ke Halaman Asli

Bapas Muratara

Dikelola Oleh Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara

Wujudkan Restoratif Justice, PK Bapas Muratara Sukses Upayakan Diversi 2 Perkara Anak

Diperbarui: 16 April 2024   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas Muratara Sukses Upayakan Dibersi 2 Perkara Anak (Sumber: Humas Bapas Muratara)

Lubuklinggau (16/04) - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, PK Bapas Muratara menghadiri langsung upaya diversi 2 ABH insial R.I dan M.S dengan kasus berbeda, yakni tindak pidana lakalantas dan pencurian.

Kedua upaya diversi berhasil dilaksanakan dengan adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Selain itu, keduanya menyatakan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya dan membuat kesepakatan. Bunyi dari 2 kesepakatan diversi tersebut adalah ganti rugi berupa materi dengan nominal yang ditetapkan dari pihak keluarga klien ABH R.I begitu juga dari pihak keluarga klien ABH M.S yang selanjutnya akan diberikan kepada pihak korban lakalantas dan pencurian. 

PK yang bertindak sebagai wakil fasilitator menyatakan bahwa diversi yang dilaksanakan tersebut merupakan amanat langsung dari UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disebutkan bahwa diversi sebagai upaya dalam rangka mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan.

Sehingga melalui kesepakatan yang sudah dibuat, tidak ada pihak yang dirugikan dan tentunya mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline