Lihat ke Halaman Asli

Bapas Muratara

Dikelola Oleh Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara

Pencabutan Klien Integrasi Bapas Muratara di Lapas Surulangun Rawas

Diperbarui: 22 Februari 2024   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencabutan Klien Integrasi Bapas Muratara di Lp Surulangun Rawas (Sumber: Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Hari ini (22/02), sebanyak satu orang Klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara terdeteksi melakukan pelanggaran hukum kembali. Hal ini berarti bahwa Klien tersebut telah melanggar syarat umum pelaksanaan Pembebasan Bersyarat sehingga perlu dilakukan usulan pencabutan program PB terhadap Klien tersebut.

Pada giat tersebut, PK Bapas Muratara (Nurhasanah) didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muratara (Randi Pratama) melakukan giat di Lapas Kelas III Surulangun Rawas.

Pencabutan Klien Integrasi Bapas Muratara di Lp Surulangun Rawas (Sumber: Humas Bapas Muratara)

Sebelumnya PK Bapas Muratara telah memberikan pembimbingan sesuai dengan Case Plan yang telah dibuat pada saat awal Klien melaksanakan bimbingan di Bapas Muratara.

Adanya usulan pencabutan PB ini menjadi salah satu bentuk pengawasan PK terhadap pelaksanaan program pembimbingan yang diikuti oleh Klien. Diharapkan, dengan adanya usulan pencabutan ini menjadi contoh kepada Klien lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus dalam pelaksanaan program Reintegrasi Sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline