Kamis (02/03/2023), 7 orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Magelang melaksanakan Assesmen terhadap sejumlah Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo yang sebelumnya telah ditelaah oleh petugas LPKA Kutoarjo untuk mendapatkan hak remisi. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait hak remisi bagi Anak Binaan serta surat permohonan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo Nomor: W13.PAS.PAS3.PK.01.04.03-255 tanggal 22 Februari 2023. Kegiatan ini berlangsung di aula LPKA Kutoarjo mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Selain sebagai salah satu syarat pengajuan hak remisi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-120.PK.01.04.03 Tahun 2019, Assesmen diperlukan untuk mengetahui tingkat risiko dan faktor kriminogenik Anak Binaan. Selain itu Assesmen juga dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pemberian program pembinaan bagi Anak Binaan sesuai dengan kebutuhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H