Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas II Magelang

Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Sejumlah Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo Jalani Asesmen

Diperbarui: 2 Maret 2023   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balas Magelang WBK

Kamis (02/03/2023), 7 orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Magelang melaksanakan Assesmen terhadap sejumlah Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo yang sebelumnya telah ditelaah oleh petugas LPKA Kutoarjo untuk mendapatkan hak remisi. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait hak remisi bagi Anak Binaan serta surat permohonan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo Nomor: W13.PAS.PAS3.PK.01.04.03-255 tanggal 22 Februari 2023. Kegiatan ini berlangsung di aula LPKA Kutoarjo mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Selain sebagai salah satu syarat pengajuan hak remisi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-120.PK.01.04.03 Tahun 2019, Assesmen diperlukan untuk mengetahui tingkat risiko dan faktor kriminogenik Anak Binaan. Selain itu Assesmen juga dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pemberian program pembinaan bagi Anak Binaan sesuai dengan kebutuhannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline