Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas II Magelang

Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang Tetep Terapkan Proses Dalam Memberikan Layanan

Diperbarui: 16 Januari 2023   16:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia. Meski begitu, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam keramaian dan lingkungan pusat pelayanan.
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Harum Erlangga mengimbau kepada Seluruh Pegawai dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut.
"Meski PPKM telah dicabut namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan ya.." ujar Harum Erlangga pada saat mengecek penerimaan Klien Bimbingan yang Apel ke Kantor Bapas Magelang.
Bapas Kelas II Magelang tetap diharapkan mampu mengendalikan terjadinya lonjakan kasus dengan menjalankan langkah-langkah meningkatkan kewaspadaan dan jangan lengah serta tetap perhatikan protokol kesehatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline