Magelang, 7/10/2022, Dipimpipn oleh Kepala Sub Seksi Klien Dewasa Pembimbing Kemasyarakatan Harum Erlangga melaksanakan sidang TPP bertujuan untuk menjawab kebutuhan permintaan Asesment Resiko dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Wilayah Kerja Balai Pemasyarakatan Magelang.
Berdasarkan aturan terbaru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dalam pemberian remisi bagi narapidana harus memenuhi syarat telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, dibuktikan dengan hasil asesment. Asesment idealnya dilaksanakan oleh seorang Asesor Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan atau instansi terkait. Oleh karena itu Lapas/Rutan di wilayah Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mulai mengirimkan permintaan pelaksanaan Asesment. Sejauh ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang saja sudah memintakan Asesment ke Balai Pemasyarakatan Magelang sebanyak 124 orang Narapidana.
Menjawab kebutuhan pengguna layanan tersebut Balai Pemasyarakatan Magelang melaksanakan Sidang TPP untuk membahas strategi yang paling efektif untuk memenuhi permintaan tersebut namun tetap menyesuaikan dengan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan yang sebenarnya. Tusi utama Balai Pemasyarakatan meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Pengawasan, Pendampingan, Pembimbingan dan Sidang TPP. Sehingga Asesment hanya merupakan bagian kecil dari tusi Balai Pemasyarakatan.
Berdasarkan Revitalisasi Pemasyarakatan juga disebutkan bahwa narapidana berhak akan LITMAS Pembinaan dan Penempatan Awal yang didalamnya terdapat Asesment yang didibutuhkan untuk pengurusan remisi narapidana. Oleh karena itu koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan akan dilaksanakan untuk menyesuaikan permintaan Asesment menjadi permintaan LITMAS Pembinaan atau Penempatan awal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H