Lihat ke Halaman Asli

BAPAS KELAS II MUARA TEWEH

Kontributor Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh

Bapas Muara Teweh Registrasi Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 23 Oktober 2024   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Bapas Muara Teweh

Dokumentasi Bapas Muara Teweh

Muara Teweh - Selasa, 22 Oktober 2024

Bapas Kelas II Muara Teweh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan Klien Pemasyarakatan baru hari ini. Bertempat di ruang Bimbingan Klien Dewasa, tiga orang Klien Pemasyarakatan yang telah menjalani pidana di Rutan Tamiang Layang diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sebelum melakukan pencatatan dan pengambilan sidik jari, PK melakukan verifikasi Surat Pengantar dan Berita Acara Serah Terima Klien dari Rutan Tamiang Layang, serta pengecekan data dan dokumen Klien. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan teknis maupun terkait data Klien yang mendapatkan hak reintegrasi.

Usai verifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan, Pembimbing Kemasyarakatan melanjutkan tahap registrasi mulai dari pencatatan di buku register dan penginputan data Klien ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Data Klien yang diinput meliputi data pribadi, keluarga, foto, sidik jari, dan informasi terkait tindak pidana serta jangka waktu bimbingan. Data dan informasi yang telah diinput pada SDP akan terintegrasi dan dapat diakses oleh semua UPT Pemasyarakatan. Setelah proses input SDP selesai, Klien juga diambil sidik jarinya secara manual dan dibuatkan kartu bimbingan untuk dipegang oleh Klien nantinya.

Para Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan registrasi mengingatkan Klien untuk tetap menjaga sikap dan perilaku setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat. PK menekankan kepada Klien harus menjaga sikap dan perilaku, jadikan pelajaran dan selalu jaga diri dari pengaruh negatif agar tidak terjerumus melakukan pelanggaran hukum lainnya. Klien pemasyarakatan juga diberikan pemahaman bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan selama di bawah bimbingan Bapas Muara Teweh, seperti wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Kontributor : Humas Bapas Muara Teweh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline