Info,PAS - Demi memenuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas peningkatan program pembinaan sebagai upaya untuk reintegrasi sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem kembali menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan oleh Lapas Narkotika Kelas II A Bangli. Bertempat di ruang Aula Rapat Lapas Narkotika Kelas llA Bangli, sidang TPP kali ini membahas tentang program pengangkatan tamping dan membahas Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus lmlek Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu (15/01).
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial, untuk memberikan rekomendasi atas usulan Program Pembebasan Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Cuti Bersyarat/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana kepada Kepala Lapas/ Rutan berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 ayat (1).
Sidang TPP kali ini fokus pada dua agenda utama yaitu pengangkatan tamping dan pembahasan mengenai WBP yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Imlek Tahun 2025. Kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial yang bertujuan memberikan rekomendasi yang tepat atas program-program yang akan dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PK Madya, PK Muda, dan PK Pertama dari Bapas Karangasem. Dalam sidang ini Pembimbing kemasyarakatan menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka, menekankan pentingnya setiap program yang dirancang untuk mendukung reintegrasi WBP ke masyarakat. Mereka menekankan bahwa pemilihan tamping bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial dalam proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). PK mengingatkan bahwa setiap tamping yang terpilih harus memiliki integritas dan komitmen untuk mendukung WBP lainnya dalam menjalani proses pembinaan. Mereka berharap, dengan pemilihan yang tepat, tamping dapat berfungsi sebagai teladan dan mentor mengingat bahwa tamping yang dipilih akan menjadi contoh dan panutan bagi warga binaan lainnya.
Selain itu, PK juga memberikan penekanan tentang pentingnya remisi khusus Imlek bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Remisi ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memulai babak baru dalam hidup, membangun kembali hubungan dengan keluarga, dan berkontribusi pada masyarakat. "Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol harapan dan kesempatan untuk reintegrasi social dengan adanya remisi dan program pembinaan yang efektif, WBP dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memulai babak baru dalam hidup mereka, membangun kembali hubungan dengan keluarga, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H