INFO_PAS - Pada Jumat (10/01) bertempat di Kantor Bapas Karangasem, telah dilaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Karangasem, Bapak Tri Agung Arianto.
Dalam kesempatan tersebut, Kabapas Karangasem mengamanatkan kepada seluruh petugas Bapas Karangasem untuk mereviu kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pedoman utama pelaksanaan tugas.
"Hari ini, kami ingin menyampaikan hal penting terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 1. Pasal ini mengatur definisi dasar yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita sebagai insan Pemasyarakatan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Pemasyarakatan adalah serangkaian kegiatan untuk memberikan bimbingan, pembinaan, dan perlindungan kepada Warga Binaan agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat secara sehat dan bermartabat."
Lebih lanjut, Kabapas menekankan kepada seluruh pegawai untuk meluangkan waktu membaca kembali dan mendalami setiap pasal yang tercantum dalam UU tersebut. Hal tersebut bukan hanya formalitas namun untuk kepentingan bersama agar setiap petugas dapat melaksanakan tusi dengan lancar dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas.
Mari kita jadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sebagai panduan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita bersama dapat menciptakan Pemasyarakatan yang lebih baik dan profesional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI