Dalam upaya memperkuat perlindungan anak dan penanganan kasus asusila, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Gorontalo, telah melaksanakan pendampingan dalam pemeriksaan kepolisian terhadap seorang terduga berinisial YY.
Pendampingan ini dilakukan di Kepolisian Resor Gorontalo dan bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin hak-hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Gorontalo, yang berfokus pada pendekatan restorative justice, di mana upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial menjadi prioritas.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Bapas Gorontalo menyatakan bahwa pendampingan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada klien Anak dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. "Kami berkomitmen untuk mendampingi anak-anak yang menjadi Pelaku kejahatan sesuai dengan amanat Perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak," ujarnya.
Langkah ini dapat menjadi contoh baik dalam penanganan kasus asusila dan perlindungan anak di Gorontalo. Dengan kolaborasi antara Bapas dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan korban.
Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H