Lihat ke Halaman Asli

Bapas Gorontalo

Instansi Pemerintah

Penuhi Hak Anak, PK Bapas Gorontalo Laksanakan Litmas Perawatan Tahanan

Diperbarui: 29 Oktober 2024   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo mengambil inisiatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan dengan melaksanakan Litmas Perawatan Tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan yang lebih humanis dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang SPPA. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, melaksanakan penggalian data dan informasi dalam penyusunan Litmas Perawatan Tahanan bagi Anak Didik Pemasyarakatan.

Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan harus didasarkan pada hasil Litmas. Tujuan utama dari Litmas Perawatan Tahanan adalah untuk memenuhi kebutuhan klien, yakni para tahanan.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline