Lihat ke Halaman Asli

Bapas Gorontalo

Instansi Pemerintah

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo Dampingi Pelimpahan Berkas Perkara ABH

Diperbarui: 19 Agustus 2024   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, melakukan pendampingan pelimpahan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di Kejaksaan Negeri Limboto.

Dalam kesempatan itu, PK Bapas bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pendampingan ABH di tingkat kejaksaan sebagai implementasi Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Amanat dari berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana.

Selain PK Bapas Gorontalo, hadir pula penyidik dari Kepolisian Resor Gorontalo, Penasihat Hukum Anak, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, dan Jaksa Kab. Gorontalo. Pelimpahan tahap kedua ini sifatnya wajib dihadiri para pihak yang sedang berproses dalam perkara ini.

Karena pada tahap ini para pihak dapat menyaksikan pemeriksaaan kelengkapan berkas perkara ABH yang sedang ditangani. Setelah berkas dianggap lengkap, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk ditentukan tanggal pertama persidangan.

Kanwil Kemenumham Gorontalo

Pagar Butar Butar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline