Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti kegiatan mengikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pasyarakatan. Kegiatan diikuti oleh Kepala Bapas Gorontalo dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo melalui virtual aplikasi zoom di Aula Bapas Gorontalo, pada Selasa, 13 Agustus 2024 kemarin.
Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapak Supriyanto. Kegiatan membahas terkait Back to basic perencanaan anggaran, diantaranya untuk Memahami kaidah perencanaan, menyusun roadmap, perencaan penganggaran dan melaksanakan evaluasi perencanaan.
Penggunaan Media sosial oleh ASN khusunya petugas Pemasyarakatan, diantaranya : ASN harus menggunakan Medsos dengan bijak, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, fasilitas, dinas, atribut dan atau tanda pengenal lainnya.
Dilarang untuk memposting kegiatan yang menunjukan sesuatu yang hedon, berita bohong dan ujaran kebencian. Media sosial harus memberikan edukasi, tindakan Preventif agar ASN tidak terkena dan kingdom administrasi apalagi terjerat sanksi pidana.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H