Lihat ke Halaman Asli

Bapas Gorontalo

Instansi Pemerintah

LPSK Kunjungi Bapas, Transfer Knowledge dengan PK Bapas Gorontalo

Diperbarui: 10 Juli 2024   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Rabu 10/7/2024 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Kunjungi Bapas Kelas II Gorontalo. Dalam Kunjungannya dari LPSK Ibu Acik Amaliyah sebagai PPSK (Penata Perlindungan Saksi dan Korban) disambut langsung oleh Kepala Bapas Gorontalo RM Dwi Arnanto.

Dalam kunjungannya LPSK melakukan  sharing knowledge dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo. LPSK menjelaskan bahwa APH/kepolisian korban/keluarga korban/ pendamping  dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Permohonan bisa dikirim melalui aplikasi WhatsApp atau menghubungi langsung LPSK.

Bapas juga bisa menyampaikan kepada korban bahwa ada hak korban yang bisa diakses. Nantinya bisa dituangkan di dalam hasil Litmas diversi /penetapan diversi perkara Anak. PK Bapas dapat menyampaikan ke keluarga korban terkait perlindungan dari LPSK yang nantinya bisa direkomendasi mendapatkan rehab, pemilihan medis, restitusi dll.

Restitusi merupakan pengganti kerugian yang diberikan pelaku kepada korban melalui putusan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline