Gorontalo, INFO_PAS, Kamis, (20/6/2024) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) Kanwil Kemenkumham Gorontalo menerima Klien Pemasyarakatan yang menjalani wajib lapor program Pembebasan Bersyarat (PB).
Bertempat diruang Pelayanan dan konseling Bapas Gorontalo, Klien Pemasyarakatan diberikan bimbingan dan konseling secara langsung pasca hari raya Idul Adha oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Jusuf Bugis, S.H.
Salah seorang Klien yang saat ini menjalani program integrasi sedang melaksanakan program Pembebasan Bersyarat di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Gorontalo. Klien diarahkan untuk dapat melanjutkan program pembinaan dan bimbingan yang sudah didapatkan supaya dipraktikan dalam kehidupan bermasyarakat.
PK Bapas Gorontalo memberikan nasihat kepada Klien tersebut untuk selalu bersyukur, semangat dan selalu berperilaku baik tanpa melanggar hukum dengan tetap semangat melaksanakan pekerjaan apapun dengan penuh keikhlasan dan semangat asal halal dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H