Lihat ke Halaman Asli

Bapas Gorontalo

Instansi Pemerintah

Pendampingan Anak pada Proses Persidangan, PK Utamakan Hak-Hak Anak

Diperbarui: 10 Juni 2024   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Boalemo, INFO_PAS, Senin(10/6/2024) -- Bertempat di Pengadilan Negeri Boalemo, Satya Haprabu, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, melaksanakan pendampingan sidang terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selama proses ini, turut hadir Orang Tua Anak Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Perwakilan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Boalemo, Pekerja Sosial, dan Penasihat Hukum yang memberikan pendampingan kepada anak, mulai dari proses pemeriksaan dari kepolisian sampai dengan persidangan wajib di dampingi pembimbing kemasyarakatan.

Dengan keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan, proses peradilan pidana anak diupayakan berjalan lancar sambil memastikan kepentingan terbaik anak. Pendampingan ini dilakukan untuk menjamin hak-hak anak selama proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian sampai dengan proses persidangan, sehingga hak-hak klien anak tetap terlindungi.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di setiap tahap proses peradilan pidana bertujuan untuk memastikan kepentingan terbaik anak sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dengan demikian, proses peradilan pidana anak dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam hukum. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan dan litmas yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Anak (korban) yang didampingi oleh orang tua Anak Korban.

Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline