Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (4/6/2024) -- Satya Haprabu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, laksanakan pendampingan pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Resor Gorontalo.
Dalam proses ini, hadir Orang Tua, Pembimbing Kemasyarakatan, Perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak Kab. Gorontalo, Pihak Pekerja Sosial dan Penasihat Hukum yang mendampingi anak selama proses pemeriksaan.
Melalui Pembimbing Kemasyarakatan, proses peradilan pidana Anak diupayakan berjalan lancar dengan memastikan kepentingan terbaik Anak. Pendampingan ini dilakukan untuk menjamin hak-hak Anak selama proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, sehingga Klien Anak, hak-haknya tetap terjaga.
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di setiap tahap proses peradilan pidana bertujuan memastikan kepentingan terbaik Anak sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan demikian, proses peradilan pidana Anak dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak Anak yang diatur dalam hukum.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H