Lihat ke Halaman Asli

Bapas Ciangir

Bapas Kelas II Ciangir

Diversi Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Polsek Cikupa

Diperbarui: 19 Januari 2022   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Tangerang - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ciangir Nunik Kurniani dan Selvita melaksanakan kegiatan pendampingan pada proses Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Cikupa (18/01).Pada perkara tersebut Anak dibawah umur dengan inisial RR dan AGR disangkakan dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait dengan kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi di daerah Cikupa.

Sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi tersebut menghadirkan beberapa pihak antara lain Anak pekaku, Anak korban, orang tua Anak pelaku, orang tua anak korban, pemerintahan setempat, P2TP2A Kabupaten Tangerang dan tentunya pihak kepolisian selaku fasilitator diversi dan pembimbing kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator diversi.

Dokpri

Pada proses diversi yang berjalan alot tersebut, pada akhirnya didapatkan hasil bahwa kedua belah pihak saling memaafkan, pihak Anak pelaku akan memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- dan anak pelaku dikembalikan kepada orang tua serta tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline