Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Tim PK Bapas banjarmasin Melakukan Pendampingan ABH Di PN Martapura

Diperbarui: 10 Januari 2025   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Kamis tanggal  09 Januari 2025 pukul 16.20 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli,  Hani Chairunnuisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dalam agenda pembacaan putusan untuk ABH sebanyak 6 orang di Pengadilan Negeri Martapura  dalam perkara pengeroyokan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan  dan Pemaparan/pembacaan hasil Litmas ABH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline