Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru

Diperbarui: 8 Januari 2025   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin


Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pukul 11.00 wita bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Bapak Artoni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melaksanakan pendampingan dan diskusi pada Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru dalam rangkapenggalian data dalam proses pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial A. Pada kegiatan  tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan verifikasi terhadap WBP dan menjelaskan peran tusi PK serta PPK dalam pembuatan Litmas serta kewajiban yang harus di laksanakan apabila pengajuan program PB disetujui. Dimana salah satu kewajiban bagi WBP yang menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan adalah wajib lapor berdasarkan rencana pembimbingan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditunjuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline