Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman Agustian Nuur, S.H. melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MAS dalam perkara Persetubuhan dengan Anak dibawah umur, yang melanggar pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pada tahap pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan di LPKS Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru, Jalan Ahmad Yani KM 30 Banjarbaru.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ABH turut didampingi kedua orangtua ABH.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru mengenakan sanksi terhadap ABH berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menunjuk tempat PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 12 Bulan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI