Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Pendampingan dan pelaksanaan Diversi dan P21 ABH di Kejari Banjar

Diperbarui: 24 Desember 2024   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendampingan ABH

Pada hari Jum'at tanggal  20 Desember 2024 pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan  Ahli Madya Ngatmin, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Siti Yuhana, Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli, Hani Chairunnisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dan pelaksanaan diversi dan P21 untuk ABH sebanyak 6 orang di Kejaksaan  Negeri Banjar dalam perkara pengeroyokan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline